Rabu, 20 Mei 2015

Finansial Keluarga Muslim

❤ RESUME AKADEMI KELUARGA❤

PARENTING NABAWIYAH

Resume Akademi Keluarga Kelas Tanah Baru

(Info Akademi Keluarga Tanah Baru: 083 88 222 567)

Hari/ tgl : Rabu, 29 April 2015
Tema : Finansial Keluarga Muslim
Narasumber : Ust. Budi Ashari
Resume by : Annisa Elmiani

● Umat Islam sesungguhnya terdiri dari keluarga-keluarga yang istimewa dan mempunyai aturan yang berbeda dari lainnya. Namun, mengapa muslim tidak maju? Jawabnya adalah karena jauh dari al Quran dan sunnah.

● Ada hal-hal tertentu yang diatur langsung oleh syariat. Contohnya zakat. Namun, ada juga yang diserahkan kepada kita. Ketika al Quran dan hadits tidak menentukan prosentasi untuk sedekah, misalnya mengenai seberapa banyak suami memberikan penghasilan ke istri, maka percayalah bahwa Allah swt Maha Tahu kemampuan hambaNya. Masing-masing berbeda, jadi yang tidak ditentukan syariat, kita dibebaskan untuk menentukan sendiri sesuai kemampuan.

● Allah swt menyebut harta dengan beberapa istilah seperti dalam ayat berikut:

◆ QS. Al-Baqarah: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

》Dalam ayat di atas, harta diistilahkan dengan "khaira" (kebaikan).
Artinya, Allah swt ingin di dalam rumah kita harta menjadi kebaikan, diperoleh dari kebaikan, dan bernilai kebaikan. Maka nantinya kita juga berharap harta yang kita tinggalkan pun akan menjadi kebaikan.
Banyak kasus dimana ketika orang tua yang bekerja keras selama hidupnya lalu ketika meningg ternyata hartanya menjadi bahan pertengkaran anak-anaknya.

◆ QS. An Nisa: 5

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

》Dalam ayat tersebut, harta diistilahkan dengan "Qiyama" (berdiri).
Harta itu Allah swt jadikan Qiyama, kokoh, berdiri. Artinya, jika salah kelola dan salah mencari harta, maka robohlah kehidupan rumah tangga. Terpenting adalah bukan banyak atau sedikitnya harta, tapi keberkahannya.

Berbagai istilah mengenai harta yang disampaikan Allah swt pasti banyak hikmah yang terkandung di dalamnya.

● QS. An Nisa: 5-6 jika dikaitkan dengan surat lain dan hadits, akan menjadi panduan yang luar biasa untuk menentukan kapan anak mulai diberikan harta. Dalam ayat ini jelas bahwa kata "jangan" berarti haram hukumnya untuk memberikan harta kepada "sufaha" (orang yang belum sempurna akalnya).

💰 PEMASUKAN KEUANGAN KELUARGA

🔸Panduan Pertama; Perhatikan Rizki/ Pemasukan Kita.

● Jangan membawa pulang rizki yang haram, bahkan yang syubhat.

Para istri shalafus shalih dulu berkata kepada suaminya setiap hendak keluar mencari nafkah:

"Takutlah kepada Allah pada urusan kami, jangan kau beri kami makanan yang haram, kami mampu bersabar dengan kelaparan, tapi kami tidak sabar dengan Neraka Jahannam".

Istri punya peran yang luar biasa untuk mengingatkan suaminya agar meraih rizki yang halal. Jangan malah mendorong untuk mengambil yang haram. Suami mengambil yang haram bisa jadi karena memang rusak hatinya (sudah sifatnya), tapi bisa juga karena bisikan istrinya.

● Harta yang haram itu membuat ibadah dan doa kita tidak diterima, mendidik anak tidak berhasil, bahkan membuat putusnya silaturrahim.

● Pelajarilah halal dan haram di setiap pekerjaan! Karena di setiap pekerjaan ada yang halal dan ada yang haram.

● Jangan sekadar banyak, tapi harus halal! Jika haram, meski banyak namun tidak ada kebaikannya sedikit pun. Jangan sampai juga istri menuntut yang halal, tapi juga menuntut yang banyak.

🔸Panduan Kedua; Suami Harus Menafkahi.

Firman Allah swt dalam QS. An Nisa: 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

● Suami layak menjadi qawwam kalau memberi nafkah. Zaman sekarang ada suami yang tidak menafkahi. Jika karena malas, maka itu adalah suatu kesalahan. Ada pula yang istrinya bekerja dan berpenghasilan besar sehingga tidak memerlukan uang suaminya dan suami pun tidak memberikan hasil bekerjanya kepada istri. Maka, hal tersebut pun salah karena suami harus menafkahkan sebagian penghasilannya.

Hati-hati dengan setan yang masuk ketika suami istri sama-sama berpenghasilan sehingga istri berpikir sudah tidak membutuhkan lagi suami karena hanya membawa kerepotan dengan harus melayani.

● Pengikat suami dan istri salah satunya adalah nafkah.

● Istri boleh saja berpenghasilan, bahkan bisa jadi amal shalih dengan sedekahnya. Tapi tetap harus sesuai syariat.

● Jika punya anak laki-laki, maka lahirkanlah anak yang kokoh, yang pundaknya kuat dan memiliki kebaikan karena kelak ia akan menafkahi keluarganya.

● Laki-laki yang kokoh adalah qawwam. Jangan libatkan istri untuk menafkahi. Kecuali Allah swt beri kecukupan pada istri sehingga membantu suami dengan penuh ketulusan. Maka itu jadi sedekah dan amal shalih baginya.

● Islam melarang suami mengambil harta istri tanpa seizin dan seridha istrinya (QS. An Nisa:4).

🔸Panduan Ketiga; Perempuan di Rumah untuk Mendidik Generasi.

Allah berfirman dalam QS. Al Ahzab: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya......"

● Perempuan ditempatkan di rumah agar bisa berbagi tugas besar dan agung dalam mendidik generasi.

● Jika suami pulang ke rumah, ia juga berkewajiban mendidik anak-anaknya di rumah dan dianjurkan membantu pekerjaan istri.

● Perempuan boleh keluar rumah, asal sesuai syariat.

● Bagaimana generasi akan hebat jika dalam rumah tangga, ayah pergi, ibu pergi?

🔸Panduan Keempat; Qanaah.

Qanaah yaitu ridha dengan pemberian Allah. Qanaah bukan berarti tidak berusaha, tetap berusaha dan terima ketetapan Allah swt.

Firman Allah swt dalam QS. Ath Thalaq: 7

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

● Jatah rizki kita tidaklah sama. Namun, jika kita qanaah, maka akan seperti yang disampaikan Imam Syafi'i:
"Jika anda memiliki hati yang qanaah, maka anda dan raja dunia ini sama".

● Jika tidak qanaah, dunia seluas apapun, rizki sebanyak apa pun tidak akan terasa nikmat.

💰 PENGELUARAN KEUANGAN KELUARGA

🔸Panduan Pertama; Islam Mengajarkan Ukuran "sedang".

Firman Allah swt dalam QS. Al Isra': 29

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."

● Penjelasan tafsir Ibnu Katsir:

"Allah ta'ala memerintahkan untuk hemat dalam kehidupan. Mencela sifat pelit dan melarang berlebih-lebihan.....kamu jangan menjadi orang pelit yang tidak memberi apapun kepada orang lain.....dan jangan berlebih-lebihan dalam pembelanjaan, sehingga kamu memberi di luar kemampuanmu, mengeluarkan lebih banyak dari pemasukanmu. Maka kamu akan tercela dan menyesal.

● Dalam ayat lain (QS. Al Furqon: 67), Allah berfirman

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

● Pelit dan bakhil tidak ada dalam konsep islam, tapi islam juga mengajari kita untuk tidak menghambur-hamburkan uang.

● Kita yang bisa mengukur sendiri sesuai kemampuan kita. Kondisi keuangan setiap keluarga berbeda-beda, jadi jangan membandingkan dengan ukuran belanja orang lain.

🔸Panduan Kedua; Keluarga yang Diberikan Kelapangan Hendaknya Melapangkan Keadaan Anggota Keluarganya.

Seperti yang tertera dalam QS. Ath Thalaq: 7, jika Allah swt memberikan kelapangan keuangan bagi suatu keluarga, hendaknya tidak menjadikan kepala rumah tangganya pelit.

Namun, untuk keluarga yang ditakdirkan memiliki rizki yang sempit, maka pengeluarannya pun sebatas kemampuannya.

Jadi, bagi yang lapang hendaknya melapangkan anggaran belanjanya dengan jalan tengah (tidak pelit atau boros). Sedangkan bagi yang sempit keuangannya tidak boleh membebani dengan berbagai tuntutan pembelanjaan yang hanya berdasar tren, gengsi dan mode.

🔸Panduan Ketiga; Berbagi dan Berhati-hati dengan Pengeluaran yang Sifatnya Berlebihan.

QS. Al Isra: 26-27

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

● Berbagi kepada yang memerlukan bukanlah sesuatu yang mubadzir ataupun suatu keborosan.

● Dalam ayat lain (QS. Al A'raf: 31), Allah juga memerintahkan untuk mengenakan pakaian yang indah setiap shalat ke mesjid. Juga diperbolehkan menikmati makanan dan minuman, namun tetap tidak boleh berlebihan.

● Rasulullah menguatkan ayat-ayat tersebut dengan hadits berikut:

"Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan sombong". (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani).

"Sesungguhnya Allah membenci pada kalian tiga hal: sibuk dengan perkataan tak berguna, membuang-buang harta dan banyak bertanya". (HR. Bukhari dan Muslim).

● Artinya, keuangan rumah tangga boleh digunakan untuk membeli makanan, minuman, pakaian dan berbagi. Namun tetap tidak boleh berlebihan, dengan tujuan berbangga-bangga, sombong dan membuang-buang harta.

● Bicara pengeluaran, ukurannya adalah kemanfaatan.

● Tengoklah ke bawah dalam urusan harta agar terus bersyukur dan mengukur cara kita membelanjakan harta.

● Perhatikan lemari kita, jika ada barang-barang yang lama tidak keluar dari sana itu artinya tidak manfaat.

● Jangan kenalkan anak pada merk, tapi kenalkan dengan kualitas. Merk tidak selalu bersesuaian dengan kualitas.

🔸Panduan Keempat; Mulai dari Orang Terdekat (Orang yang Ditanggung)

Sabda Rasulullah saw:

"Wahai anak Adam, sesungguhnya engkau memberikan keutamaan lebih baik bagimu dan engkau menahannya itu buruk bagimu, engkau tak ditegur karena kekurangan, mulailah dari yang engkau tanggung. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, selamanya." (HR Muslim).

● Kepala rumah tangga hendaknya memulai pembiayaan dari yang ditanggung.

● Hadits di atas juga menjadi motivasi agar kita selalu menjadi tangan yang di atas (memberi).

● Pembiayaan mulai dari yang ditanggung dan yang dekat bisa merujuk pada ayat tentang waris (QS. An Nisa:11).

》 Ring 1: Mulai dari ahli waris utama yaitu pasangan dan anak-anak, bapak dan ibu.

》Ring 2: Kerabat, saudara, teman dekat, orang miskin, dan sebagainya.

● Jadi, tidak benar jika seseorang dermawan, banyak memberi pada orang lain namun pelit pada keluarga, terutama istri, anak dan orang tua.

Jangan juga sebaliknya, berbagi banyak dengan keluarga sehingga melupakan yang wajib, seperti zakat dan yang sunnah, seperti infaq.

● Shodaqoh tidak akan mengurangi harta kita, justru Allah swt akan mengembangkan harta kita dengan penuh keberkahan.

💰 PENYIMPANAN/ TABUNGAN KEUANGAN KELUARGA

Manusia diajarkan oleh al Quran untuk memikirkan masa depannya dengan cara menabung sebagian hartanya.

Firman Allah swt dalam QS. Yusuf: 47

قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ

"Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan."

Islam mengajarkan menabung, Nabi Yusuf bahkan memberi petunjuk kepada negara agar menabung hasil panen untuk menghadapi hari paceklik.

● Simpan harta di tempat yang aman dan baik. Jaga semampu kita dari ribawi.

● Simpan harta yang halal. Jadi coba cek kembali harta kita, tinggalkan harta yang haram sebelum kita meninggal.

Allah swt berfirman dalam QS. At Taubah: 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,"

● Tabungan yang tidak dinafkahkan di jalan Allah swt akan menyuguhkan hukuman yang mengerikan di akhirat.

💰 PENGEMBANGAN KEUANGAN KELUARGA

Islam mengajarkan kita untuk mengembangkan harta yang kita miliki.

🔸 Panduan Pertama

QS. Al Hasyr: 7

... كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ

".......supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu......"

● Islam melarang harta hanya berputar-putar saja di orang kaya.

● Kondisi saat ini, uang banyak disimpan di deposito sehingga hanya berputar di orang kaya.

● Seharusnya uang digunakan untuk menggerakkan sektor riil dan ekonomi mikro. Inilah semangat Islam tertinggi dalam hal pengembangan harta.

● Buat anggaran untuk menabung sebagian uang kita. Sebagian lainnya dikembangkan. Jika jadi usaha maka akan membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil.

● Dianjurkan untuk menyimpan emas dan perak (dinar dan dirham) untuk menjaga keuangan agar tidak tergerus inflasi.

🔸 Panduan Kedua

Asuransi Terbaik

● Kisah Hisyam bin Abdul Malik yang meninggalkan jatah warisan bagi anak laki-lakinya masing-masing 1 juta dinar. Sedangkan anak-anak Umar bin Abdul Aziz hanya mendapatkan warisan setengah dinar. Ternyata dengan peninggalan yang melimpah dari Hisyam bin Abdul Malik, semua anaknya tidak membawa kebaikan dan hidup dalam keadaan miskin. Sementara anak-anak Umar bin Abdul Aziz semua hidup dalam keadaan kaya, bahkan di antara mereka ada yang menyumbang di jalan Allah 1000 pasukan penunggang kuda.

Apa perbedaan keduanya? Keberkahan!

● Simak ayat-ayat berikut ini:

QS. Al Kahfi: 82

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ

"Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu;..."

QS. Al A'raf: 196

إِنَّ وَلِيِّيَ اللَّهُ الَّذِي نَزَّلَ الْكِتَابَ ۖ وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِينَ

"Sesungguhnya pelindungku ialahlah Yang telah menurunkan Al Kitab (Al Quran) dan Dia melindungi orang-orang yang saleh."

● Ayat-ayat di atas mengirimkan keyakinan pada orang beriman bahwa Allah Yang Maha Kuasa akan mengurusi, menjaga dan menolong orang-orang shalih dengan kuasa dan rahmatNya. Sekuat inilah seharusnya keyakinan kita sebagai orang beriman. Termasuk keyakinan kita terhadap anak-anak kita sepeninggal kita.

● Kisah Umar bin Abdul Aziz seorang Khalifah besar yang memakmurkan masyarakat besarnya. Ia tidak meninggalkan banyak harta, tabungan yang cukup, maupun usaha yang mapan. Namun tidak ada sedikitpun kekhawatiran ataupun rasa takut ketika telah dekat dengan kematiannya dan harus meninggalkan anak-anaknya karena yang disyaratkan ayat telah dipenuhi. Yaitu anak-anak yang shalih hasil didikannya.

》Kesimpulannya...

1. Bagi yang mau meninggalkan jaminan masa depan anaknya berupa tabungan, asuransi atau perusahaan, simpankan dari harta yang tidak diragukan kehalalannya. Jauhkan dari sistem ribawi.

2. Hati-hati bersandar pada harta dan hitung-hitungan belaka. Dan lupa akan Allah yang Maha Mengetahui yang akan terjadi.

3. JAMINAN yang paling berharga untuk masa depan anak -bagi yang berharta maupun tidak- adalah KESHALIHAN AYAH DAN ANAK-ANAK.

Dengan keshalihan ayah, mereka dijaga. Dan dengan keshalihan anak-anak, mereka akan dijaga, diurusi, dan ditolong Allah swt.

💰 SALAH KAPRAH KEUANGAN KELUARGA

1. Hutang

Hutang dalam islam diizinkan, namun tidak dianjurkan. Bahkan Nabi mendorong kita untuk berdoa agar terlepas dari jeratan hutang.

Orang yang syahid saja akan terganjal dengan utangnya di dunia yang belum ditunaikan.

Hutang boleh, tapi jangan sampai dijadikan sistem dalam kehidupan kita. Hari ini kita didorong untuk berhutang. Kredit motor, mobil, modal usaha. Padahal Rasulullah saw selalu mendorong transaksi secara cash/tunai, kalau tidak bisa maka boleh berhutang dengan syarat tertentu. Ketika hutang sudah jadi sistemik, maka itulah yang menimbulkan masalah. Kita bisa lihat banyaknya kredit macet sehingga menyebabkan perekonomian macet.

2. Harta Gono Gini

Istilah ini tidak ada dalam syariat. Peraturan seperti ini, dimana harta suami istri digabungkan sehingga ketika mereka berpisah dibagi menjadi 50-50, seharusnya tidak ada jika taat dengan syariat.

Islam mengajarkan untuk memperjelas harta suami dan istri sejak awal. Mereka akan hidup bahagia dengan bersama-sama menikmati harta yang dimiliki dengan ridha. Saat salah satu meninggal, sangat jelas mana dan berapa harta yang harus dibagi sebagai warisan.

Jadi, perjelaslah status kepemilikan harta suami dan istri.

3. Suami Memberikan Seluruh Hartanya

QS. An Nisa: 34 sudah jelas menyatakan bahwa suami memberikan sebagian dari hartanya.

Jika suami punya penghasilan yang kurang atau pas, tentu ia akan memberikan seluruhnya. Namun, jika penghasilannya melebihi kebutuhan rumah tangga, maka janganlah melanggar ayat ini.

Tidak benar konsep saling percaya dengan melanggar ayat. Suami istri tinggal mendialogkan kebutuhannya. Suami yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Sisa harta yang ada pada suami tidak perlu diketahui oleh istri, kecuali jika suami mau membuka informasi. Istri tidak perlu khawatir pada suami yang taat pada Allah swt dan RasulNya. Istri harus memahami bahwa kewajiban suami pada hartanya ada banyak. Setelah keluarga inti, masih ada kewajiban dan amal sosial lainnya.

Jangan sampai semua harta suami diatasnamakan istri, sehingga ketika ada perpisahan, suami tidak memiliki apa pun.

Jika kita yakin akan dan melaksanakan ketentuan Allah swt maka akan ada keberkahan pada keluarga kita.

4. Hati-hati dengan Kata Investasi

Pelajarilah fiqih dalam islam. Jika kita berinvestasi tanah, maka harus produktif, jangan sampai diterlantarkan karena Allah swt tidak menghendaki bumiNya sia-sia.
Harus dimakmurkan atau disewakan atau dijual atau dihibahkan.
Menelantarkan bumi Allah berat pertanggungjawabannya kelak.
_________________________

🔹Mengenai anjuran wanita untuk di rumah, bagaimana mengenai IRT yang juga merasa memiliki kewajiban untuk memperbaiki umat?

》Kembalikanlah aturan kepads syariat, tidak dengan kira-kira atau logika kita. Kalau tidak berpedoman pada syariat, maka akan ada saja kerusakan. Lalu dimana peran wanita? Carilah dalil dan panduannya, shiroh dan aplikasinya.

Tetap laki-laki dan wanita diberi kesempatan yang sama untuk beramal shalih.

Ada kisah yang amat menarik...

Pada suatu hari Rasulullah sedang mengajarkan al Quran dan as Sunah kepada para Sahabatnya. Di tengah keasyikan mengajar, beliau dan para sahabat dikejutkan dengan datangnya seorang shahabiyah. Dia bernama Asma' binti Yazid bin Sakan رضي الله عنها yang menjadi duta dari para shahabiyah di belakangnya.

Di tengah keterjutan Rasulullah dan para sahabat, Asma’ bertanya kepada beliau , " Wahai Rasulullah , sesungguhnya aku adalah utusan bagi seluruh wanita muslimah yang di belakangku. Seluruhnya mengatakan sebagaimana yang aku katakan, dan semuanya berpendapat sebagaimana yang aku utarakan.”

Kemudian ia melanjutkan, “Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada semua kaum laki-laki dan kaum wanita, kemudian kami beriman kepadamu dan kepada Rabb mu. Adapun kami para wanita terkurung dan terbatas gerak langkah kami. Kami menjadi penyangga rumah tangga kaum laki-laki, dan kami adalah tempat mereka menyalurkan syahwatnya. Kami pula yang mengandung anak-anak mereka. Akan tetapi kaum laki-laki mendapat keutamaan melebihi kami dengan shalat Jum’at, mengantarkan jenazah, dan berjihad. Apabila mereka keluar untuk berjihad, kami lah yang menjaga harta mereka dan mendidik anak-anak mereka.”

Setelah mengutarakan semua hal yang mengganjal dalam benak semua shahabiyah, ia kemudian bertanya, “Lantas, apakah kami, kaum wanita, juga mendapat pahala sebagaimana yang mereka dapat dengan amalan mereka ?”

Dengan wajah tersenyum karena mendapatkan pertanyaan yang sedemikian indahnya, Rasulullah menoleh kepada para sahabat dengan menghadapkan seluruh tubuhnya dan bersabda, “Pernahkah kalian mendengar pertanyaan tentang agama dari seorang wanita yang lebih baik dari apa yang dia tanyakan?”

Para sahabat yang belum hilang keterkejutannya dengan pertanyaan Asma’, sekarang juga terkejut lagi dengan pertanyaan Rasulullah. Pada saat itu para sahabat hanya bisa menjawab, “Belum, belum wahai Rasulullah. Bahkan, belum pernah terdetik dalam benak kami bahwa dia akan bertanya sedemikian bagusnya, wahai Rasulullah !”

Rasulullah dan para sahabat sangat terkagum dan terpesona dengan pertanyaan yang demikian indahnya.

Kemudian Rasulullah bersabda, “Kembalilah wahai Asma’ dan beritahukan kepada para wanita yang berada di belakangmu; bahwa perlakuan baik salah seorang di antara mereka kepada suaminya, upayanya untuk mendapat keridhaan suaminya, dan ketundukkannya untuk senantiasa mentaati suami; itu semua dapat mengimbangi seluruh amal yang kamu sebutkan yang dikerjakan oleh kaum laki-laki.”

Mendengar jawaban Rasulullah, Asma’ berlalu dengan wajah berseri-seri dan mengucapkan tahlil sebagai tanda kemenangan karena mendapatkan apa yang mereka impikan sebagai kaum wanita. Tak lama setelah itu, para shahabiyah yang mendengar kabar Asma’ selaku duta mereka pun mengumandangkan takbir setelah mendengar jawaban Rasululloh.

● Wanita punya kelebihan yang luar biasa istimewa. Wanita juga boleh keluar rumah asalkan sesuai syariat. Wanita boleh berpenghasilan bahkan lebih kaya dari suami dengan tetap memperhatikan syariat.

🔹Apakah boleh menyimpan dollar lalu ketika nilai tukarnya naik ditukar?

Boleh kalau menyimpan. Tapi hati-hati dengan valas. Uang itu untuk transaksi bukan untuk permainan sehingga jadi gambling. Uang sudah berubah fungsi yang tadinya alat tukar sekarang sudah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Itulah awal mula jadi riba.

● Uang haram harus dicari jika ada yang punya. Misalnya pernah menzalimi orang lain dengan hartanya. Ketika kita sadar, maka kembalikan uangnya. Jika tidak bertemu lagi dengan orangnya, maka jalan keluarnya keluarkan untuk kepentingan umat. Ketika suatu saat orang itu datang dan meminta haknya maka harus dikembalikan.

🔹Bagaimana jika suami bekerja di perusahaan yang mengelola sesuatu yang haram?

Solusi utama adalah mencari pekerjaan pengganti yang baik. Hijrah pahalanya besar. Perjuangkan yang halal, InSyaAllah dimudahkan.

● Sistem bisa diubah, tapi lihat dulu sekuat apa posisi kita. Perlu posisi yang penting. Namun jika berkaitan dengan barang yang diproduksinya, misalnya memproduksi khamr, maka tidak mungkin diubah.

🔹Sekolah bisa di mana saja, tapi buat satu hari dalam seminggu dengan kurikulum dan guru yang berkualitas.

1 komentar: